| Dakwaan |
PRIMAIR
---------------Bahwa terdakwa RAHMATULLOH Alias RAHMAT Bin MUNADI, pada Sabtu, tanggal 05 Juli 2025 pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Penggilingan, RT. 005/RW.003, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa RAHMATULLOH Alias RAHMAT Bin MUNADI yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada pada hari Sabtu, tanggal 05 Juli 2025 pukul 23.30 WIB., bertempat di Jl. Raya Penggilingan, RT. 005/RW.003, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur telah mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika sebanyak brutto seberat 2,06 (dua koma nol enam) gram milik RIVAN MAULANA (DPO).
- Berawal saksi CHANDRO GOSEND, SH., saksi ADI SINUHAJI, dan saksi SYAHRUL RAMADHANA yang ketiganya adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota mendapatkan informasi bahwa diperbatasan didaerah Bintara Kota Bekasi yang berbatasan dengan Jakarta Timur sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
- Bahwa atas informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 23.20 Wib saksi CHANDRO GOSEND, SH., saksi ADI SINUHAJI, dan saksi SYAHRUL RAMADHANA menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan mendatangi sekitar Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Kota Jakarta Timur dimana ditempat tersebut saksi CHANDRO GOSEND, SH., saksi ADI SINUHAJI, dan saksi SYAHRUL RAMADHANA melihat Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa yang sedang berada disekitar Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Kota Jakarta Timur menunggu arahan dari RIVAN MAULANA (DPO) dan atas arahan dari RIVAN MAULANA, Terdakwa melalui pesan Whatsapps supaya Terdakwa mengambil Narkotika didaerah Penggilingan dan supaya Terdakwa mengikuti maps yang dikirim oleh RIVAN MAULANA.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan Ojek Online mengikuti petunjuk maps dan menuju di Jl. Raya Penggilingan, RT. 005/RW.003, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur, dan diikuti oleh saksi CHANDRO GOSEND, SH., saksi ADI SINUHAJI, dan saksi SYAHRUL RAMADHANA.
- Bahwa setelah Terdakwa setelah sampai di titik maps yaitu Jl. Raya Penggilingan, RT. 005/RW.003, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur yaitu sekitar jam 23.30 WIB. selanjutnya Terdakwa mengambil bungkusan yang dibalut lakban warna hijau sebagaimana foto yang dikirim oleh RIVAN MAULANA dan selanjutnya Terdakwa langsung memasukkannya kedalam kantong celana sebelah kiri.
- Bahwa pada saat Terdakwa hendak pulang Terdakwa langsung ditangkap oleh oleh saksi CHANDRO GOSEND, SH., saksi ADI SINUHAJI, dan saksi SYAHRUL RAMADHANA dan Terdakwa ditanya namanya mengaku bernama RAHMATULLOH Alias RAHMAT.
- Bahwa selanjutnya saksi CHANDRO GOSEND, SH., memegangi Terdakwa sedangkan saksi ADI SINUHAJI melakukan penggeledahan badan Terdakwa dimana didalam dalam penggeledahan didalam kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang dibungkus lakban warna hijau yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik kilip bening berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 7A warna hitam dengan IMEI : 868398042868041 dan IMEI : 868398042869058 dengan Nomor Handphone : 0808996286483.
- Selanjutnya Terdakwa ditanya barang apa itu dan milik siapa serta apakah ada ijinnya, Terdakwa mengaku bahwa Kristal warna Putih tersebut adalah Narkotika jenis sabu milik RIVAN MAULANA dimana Terdakwa hanya disuruh untuk mengambilnya dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta untuk untuk ijinnya Terdakwa tidak memilikinya.
- Bahwa Terdakwa mengaku telah mengambilkan Narkotika milik RIVAN MAULANA sudah 2 (dua) kali dimana pengambilan Narkotika yang pertama mendapatkan upah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan pengambilan Narkotika yang kedua mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang dibungkus lakban warna hijau yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik kilip bening berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 7A warna hitam dengan IMEI : 868398042868041 dan IMEI : 868398042869058 dengan Nomor Handphone : 0808996286483 dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota.
- Selanjutnya Kristal warna putih tersebut ditimbang dengan berat seberat 2,06 (dua koma nol enam) gram dan dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Surat Laboratorium Forensik, No.: LAB: 4237/NNF/2025, tanggal 04 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si, Apt DAN SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1974/2025/PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------------Bahwa terdakwa RAHMATULLOH Alias RAHMAT Bin MUNADI, pada Sabtu, tanggal 05 Juli 2025 pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Penggilingan, RT. 005/RW.003, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa RAHMATULLOH Alias RAHMAT Bin MUNADI yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada pada hari Sabtu, tanggal 05 Juli 2025 pukul 23.30 WIB., bertempat di Jl. Raya Penggilingan, RT. 005/RW.003, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur telah membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika sebanyak brutto seberat 2,06 (dua koma nol enam) gram.
- Berawal saksi CHANDRO GOSEND, SH., saksi ADI SINUHAJI, dan saksi SYAHRUL RAMADHANA yang ketiganya adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota mendapatkan informasi bahwa diperbatasan didaerah Bintara Kota Bekasi yang berbatasan dengan Jakarta Timur sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
- Bahwa atas informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 23.20 Wib saksi CHANDRO GOSEND, SH., saksi ADI SINUHAJI, dan saksi SYAHRUL RAMADHANA menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan mendatangi sekitar Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Kota Jakarta Timur dimana ditempat tersebut saksi CHANDRO GOSEND, SH., saksi ADI SINUHAJI, dan saksi SYAHRUL RAMADHANA melihat Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa yang sedang berada disekitar Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Kota Jakarta Timur menunggu arahan dari RIVAN MAULANA (DPO) dan atas arahan dari RIVAN MAULANA, Terdakwa melalui pesan Whatsapps supaya Terdakwa mengambil Narkotika didaerah Penggilingan dan supaya Terdakwa mengikuti maps yang dikirim oleh RIVAN MAULANA.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan Ojek Online mengikuti petunjuk maps dan menuju di Jl. Raya Penggilingan, RT. 005/RW.003, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur, dan diikuti oleh saksi CHANDRO GOSEND, SH., saksi ADI SINUHAJI, dan saksi SYAHRUL RAMADHANA.
- Bahwa setelah Terdakwa setelah sampai di titik maps yaitu Jl. Raya Penggilingan, RT. 005/RW.003, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur yaitu sekitar jam 23.30 WIB. selanjutnya Terdakwa mengambil bungkusan yang dibalut lakban warna hijau sebagaimana foto yang dikirim oleh RIVAN MAULANA dan selanjutnya Terdakwa langsung memasukkannya kedalam kantong celana sebelah kiri.
- Bahwa selanjutnya saksi CHANDRO GOSEND, SH., memegangi Terdakwa sedangkan saksi ADI SINUHAJI melakukan penggeledahan badan Terdakwa dimana didalam kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang dibungkus lakban warna hijau yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik kilip bening berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 7A warna hitam dengan IMEI : 868398042868041 dan IMEI : 868398042869058 dengan Nomor Handphone : 0808996286483.
- Selanjutnya Terdakwa ditanya barang apa itu, Terdakwa mengaku bahwa Kristal warna Putih tersebut adalah Narkotika jenis sabu dan Terdakwa ditanya terkait ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijinnya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang dibungkus lakban warna hijau yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik kilip bening berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 7A warna hitam dengan IMEI : 868398042868041 dan IMEI : 868398042869058 dengan Nomor Handphone : 0808996286483 dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota.
- Selanjutnya Kristal warna putih tersebut ditimbang dengan berat seberat 2,06 (dua koma nol enam) gram dan dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Surat Laboratorium Forensik, No.: TRIWIDIASTUTI,S.Si, Apt DAN SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1974/2025/PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |