| Petitum |
Oleh karenanya berdasarkan keseluruhan dalil-dalil hukum yang telah diuraikan pada Posita tersebut diatas, sebagaimana fakta-fakta hukum, bukti-bukti surat, saksi-saksi dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ini PARA PENGGUGAT memohon kepada kepada KETUA PENGADILAN NEGERI BEKASI Cq MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA berkenan menerima, dan mengadili Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dengan menjatuhkan Putusan dengan amarnya sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan MUHAMMAD FUADI / TERGUGAT I selaku Pembeli Lelang yang telah melakukan pengusiran dan atau pengosongan secara paksa kepada PARA PENGGUGAT atas rumah sebagaimana Sertifikat SHM No.9966/Jatirasa, tanpa adanya Penetapan Pengadilan Eksekusi Pengosongan dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT II, III, IV, dan V yang bersama-sama bermufakat telah melakukan proses pelelangan tanpa didasarkan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) dan tanpa persetujuan / tandatangan PARA PENGGUGAT dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ), dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) Nomor 01 / 2023, tanggal 16/01/2023 yang dibuat oleh PPAT PEMI HERMILANI / TERGUGAT V yang tidak didasarkan SKMHT ( Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ) dan atau yang dibuat tanpa persetujuan/tandatangan PARA PENGGUGAT, dinyatakan cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum ;
- Menyatakan pencatatan HAK TANGGUNGAN Nomor 02230/2023 yang didasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 01 / 2023. tertanggal 16/01/2023 yang dibuat oleh PPAT Pemi Hermilani/ TERGUGAT V dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan penerbitan Kutipan Risalah Lelang Nomor 274/0802/2025-01, tertanggal 27 Agustus 2025, dengan Blanko No : 000201017 yang diterbitkan Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi / TERGUGAT II yang tidak menerapkan prinsip kehatian-hatian, didasarkan Akta Hak Tanggungan yang tidak sah, tidak sesuai prosedur tanpa adanya pemberitahuan lelang, dan penetapan harga limit lelang dibawah harga pasar dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menetapkan sebagaimana akibat hukum atas penerbitan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 01 / 2023 tertanggal 16/01/2023, pencatatan HAK TANGGUNGAN Nomor 02230/2023 dan penerbitan Kutipan Risalah Lelang Nomor 274/0802/2025-01, tertanggal 27 Agustus 2025 yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka ditetapkannya suatu keadaan kembali seperti semula ;
- Menetapkan keadaan seperti semula, yakni hubungan antara PARA PENGGUGAT selaku debitur dengan Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati / TERGUGAT III selaku Kreditur, untuk ditetapkannya kewajiban PARA PENGGUGAT melakukan sisa pelunasan kredit sebesar Rp 157.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah ) sebagaimana surat pemberitahuan No. 001/S-UKM/JATINEGARA/X/.2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang permintaan pelunasan oleh TERGUGAT III dan pengembalian jaminan asli SHM No.9966/Jatirasa kepada PARA PENGGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT yang tidak tinduk dan atau tidak secara sukarela melaksanakan keadaan seperti semula, membayar secara tanggung renteng atas kerugian-kerugian yang timbul baik secara materiil dan imateriil kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan putusan perkara aquo dengan perincian sebagai berikut ;
Kerugian Materiil
- Adalah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan PARA TERGUGAT yang beritikad tidak baik / bermufakat jahat melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga merugikan PARA PENGGUGAT kehilangan atas nilai jual rumah miliknya sebagaimana SHM No.9966/Jatirasa dengan harga pasar yakni sebesar Rp 550.000.000,- ( Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ), yang kemudian atas dasar penjualan lelang Rp 227.000.000,- ( Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah ) senyatanya PARA PENGGUGAT telah dirugikan secara materiil dengan selisihnya, yakni sebesar Rp 323.000.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah )
Kerugian Imateriil
- Adalah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan PARA TERGUGAT yang menimbulkan kerugian materiil menyebabkan pula PARA PENGGUGAT menghabiskan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya karena harus mengajukan gugatan aquo, dimana kerugian tersebut sulit dirinci , namun patut diperkirakan dengan nilai kerugian imateriil, yakni sebesar Rp 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah )
10. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Kota Bekasi / TURUT TERGUGAT untuk menghapus dan atau mencoret dari daftar isian 208 No.11663/2023, tanggal 23/02/2023 dan daftar isian 307 No.19747/2023, tanggal 23/02/2023 tentang Hak Tanggungan dan memblokir sertifikat Hak Milik No.9966/Jatirasa terhadap segala perbuatan hukum/peralihan hak/balik nama, hingga pada adanya Putusan perkara aquo yang berkekuatan hukum tetap dan atau hingga pada adanya perdamaian / ( Akta Van Dading ) ;
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi (uitvoer baar bij voor raad);
12. Menetapkan biaya perkara aquo menurut hukum ;
Dan atau
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dalam perkara berpendapat lain, maka mohon Putusanyang seadil adilnya (ex aequo et bono) |