Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.B/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. MOHAMMAD IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 309/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4296/M.2.17.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD IRAWAN pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2022 bertempat di Perumahan D’santika Reidence Jl.Asem Jaya III Blok C No.10 Rt.03 Rw.05 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang pada awalnya terdakwa MOHAMMAD IRAWAN datang kerumah saksi korban ANDRIANI di Perumahan D’santika Reidence Jl.Asem Jaya III Blok C No.10 Rt.03 Rw.05 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI saksi korban ANDRIANI dengan menjanjikan akan memberikan imbalan kepada saksi korban ANDRIANI senilai Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dengan peminjaman yang dijanjikan oleh terdakwa MOHAMMAD IRAWAN kepada saksi korban ANDRIANI selama kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian saksi korban ANDRIANI percaya kepada terdakwa MOHAMMAD IRAWAN sehingga saksi korban ANDRIANI memberikan 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI tersebut kepada terdakwa MOHAMMAD IRAWAN
  • Bahwa kemudian setelah lewat 3 (tiga) hari yang telah dijanjikan oleh terdakwa MOHAMMAD IRAWAN selanjutnya saksi korban ANDRIANI menghubungi terdakwa MOHAMMAD IRAWAN untuk meminta mengebalikan 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI yang telah dipinjamkan kepada terdakwa MOHAMMAD IRAWAN, namun terdakwa MOHAMMAD IRAWAN pada saat dihubungi tidak merespon hingga akhirnya saksi korban ANDRIANI mendatangi terdakwa MOHAMMAD IRAWAN untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI yang telah dipinjam oleh terdakwa MOHAMMAD IRAWAN namun tanpa sepengetahuan saksi korban ANDRIANI 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI tersebut telah terdakwa MOHAMMAD IRAWAN digadaikan kepada saksi INDRA LESMANA (penuntutan terpisah) untuk membayar hutang terdakwa MOHAMMAD IRAWAN kepada saksi INDRA LESMANA (penuntutan terpisah) dengan menggadaikan senilai Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang dijanjikan oleh terdakwa MOHAMMAD IRAWAN akan diambil setelah penyerahan 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI kepada saksi INDRA LESMANA (penuntutan terpisah)
  • Bahwa 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI milik saksi korban ANDRIANI yang digadaikan oleh terdakwa MOHAMMAD IRAWAN kepada saksi INDRA LESMANA (penuntutan terpisah) tidak dilakukan pengambilan kembali oleh terdakwa MOHAMMAD IRAWAN hingga kemudian 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI milik saksi korban ANDRIANI telah saksi INDRA LESMANA (penuntutan terpisah) gadai kepada Sdr.BAYU (DPO) atas perbuatan tersebut saksi korban ANDRIANI mengalami kerugian atas perbuatan terdakwa MOHAMMAD IRAWAN senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal  378 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD IRAWAN pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2022 bertempat di Perumahan D’santika Reidence Jl.Asem Jaya III Blok C No.10 Rt.03 Rw.05 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang pada awalnya terdakwa MOHAMMAD IRAWAN datang kerumah saksi korban ANDRIANI di Perumahan D’santika Reidence Jl.Asem Jaya III Blok C No.10 Rt.03 Rw.05 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI saksi korban ANDRIANI dengan menjanjikan akan memberikan imbalan kepada saksi korban ANDRIANI senilai Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dengan peminjaman yang dijanjikan oleh terdakwa MOHAMMAD IRAWAN kepada saksi korban ANDRIANI selama kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian saksi korban ANDRIANI percaya kepada terdakwa MOHAMMAD IRAWAN sehingga saksi korban ANDRIANI memberikan 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI tersebut kepada terdakwa MOHAMMAD IRAWAN
  • Bahwa kemudian setelah lewat 3 (tiga) hari yang telah dijanjikan oleh terdakwa MOHAMMAD IRAWAN selanjutnya saksi korban ANDRIANI menghubungi terdakwa MOHAMMAD IRAWAN untuk meminta mengebalikan 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI yang telah dipinjamkan kepada terdakwa MOHAMMAD IRAWAN, namun terdakwa MOHAMMAD IRAWAN pada saat dihubungi tidak merespon hingga akhirnya saksi korban ANDRIANI mendatangi terdakwa MOHAMMAD IRAWAN untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI yang telah dipinjam oleh terdakwa MOHAMMAD IRAWAN namun tanpa sepengetahuan saksi korban ANDRIANI 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI tersebut telah terdakwa MOHAMMAD IRAWAN digadaikan kepada saksi INDRA LESMANA (penuntutan terpisah) untuk membayar hutang terdakwa MOHAMMAD IRAWAN kepada saksi INDRA LESMANA (penuntutan terpisah) dengan menggadaikan senilai Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang dijanjikan oleh terdakwa MOHAMMAD IRAWAN akan diambil setelah penyerahan 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI kepada saksi INDRA LESMANA (penuntutan terpisah)
  • Bahwa 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI milik saksi korban ANDRIANI yang digadaikan oleh terdakwa MOHAMMAD IRAWAN kepada saksi INDRA LESMANA (penuntutan terpisah) tidak dilakukan pengambilan kembali oleh terdakwa MOHAMMAD IRAWAN hingga kemudian 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Kijang Innova Reborn 2.4G tahun 2024 warna hitam metalik No.Pol B2298FOI No.Rangka : MHFJB8EM3R1142136 No.Mesin 26DJ020012 An.ANDRIANI milik saksi korban ANDRIANI telah saksi INDRA LESMANA (penuntutan terpisah) gadai kepada Sdr.BAYU (DPO) atas perbuatan tersebut saksi korban ANDRIANI mengalami kerugian atas perbuatan terdakwa MOHAMMAD IRAWAN senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya