Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2026/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. NURHALISA Als NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 212/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3088/M.2.17/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

               --------- Bahwa terdakwa NURHALISA als NUR, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Perumahan Tytyan Kencana Blok BB II No.20 RT.001 RW.004 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, setiap orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tujuh tahun) dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut, dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Ayah atau Ibu dari anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa yang berada di rumahnya merasakan mulas seperti hendak buang air besar, kemudian masuk ke kamar mandi. Pada saat mengejan, keluar air ketuban dari kemaluan Terdakwa, yang menandakan proses persalinan. Selanjutnya Terdakwa berpindah ke lantai kamar mandi dan dalam posisi berjongkok, Terdakwa mengejan serta menggunakan tangannya sendiri untuk membantu proses kelahiran hingga akhirnya pada sekitar pukul 18.00 WIB lahirlah seorang bayi perempuan;
  • Bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan masih hidup dengan ari-ari yang masih menempel, tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain. Setelah bayi lahir, Terdakwa membungkus bayi tersebut menggunakan baju daster dan kain sarung yang tersedia di rumahnya.
  • Bahwa karena Terdakwa merasa panik dan takut diketahui oleh orang tuanya mengenai kehamilan yang terjadi di luar perkawinan, Terdakwa kemudian mengambil kantong plastik (kresek) berwarna hitam dari kamar tidurnya, lalu memasukkan bayi yang baru dilahirkannya tersebut ke dalam kantong plastik tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa membawa bayi tersebut keluar rumah tanpa sepengetahuan orang lain, kemudian berjalan kaki menuju Perumahan Tytyan Kencana Blok BB I Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.dan membuang bayi tersebut ke dalam tempat sampah yang berada di depan rumah kosong, dengan tujuan agar bayi tersebut tidak diketahui orang lain dan Terdakwa dapat melepaskan tanggung jawabnya sebagai ibu kandung.
  • Bahwa setelah itu, karena merasa takut perbuatannya diketahui warga, Terdakwa kembali ke lokasi tersebut, mengambil kembali bayi yang berada di dalam kantong plastik, lalu memindahkannya ke tempat lain yaitu ke sebuah bak mandi bekas yang dijadikan tempat sampah di sekitar lokasi tersebut, dengan maksud semakin menyembunyikan keberadaan bayi tersebut.
  • Bahwa seluruh perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dalam keadaan sadar, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dan secara nyata menunjukkan adanya kehendak untuk meninggalkan bayi tersebut serta melepaskan tanggung jawab sebagai ibu kandung.
  • Bahwa bayi tersebut merupakan anak kandung Terdakwa yang baru dilahirkan dan belum mampu memelihara dirinya sendiri, sehingga perbuatan Terdakwa telah menempatkan bayi tersebut dalam kondisi yang membahayakan keselamatan jiwa dan raganya

--------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------

Atau

Kedua

 

--------- Bahwa terdakwa NURHALISA als NUR, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Perumahan Tytyan Kencana Blok BB II No.20 RT.001 RW.004 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, seorang ibu yang tidak lama setelah melahirkan telah membuang atau meninggalkan anaknya karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau untuk melepaskan tanggung jawabnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa sebagai ibu kandung yang seharusnya memberikan perlindungan, pemeliharaan, dan perawatan terhadap anaknya, justru melakukan perbuatan aktif berupa membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah.
  • Bahwa tindakan membungkus bayi yang masih hidup, memasukkannya ke dalam kantong plastik, serta menempatkannya di tempat pembuangan sampah dan memindahkannya ke lokasi lain untuk menghindari diketahui orang lain merupakan bentuk nyata dari penelantaran anak yang menempatkan anak dalam kondisi yang membahayakan keselamatan, kesehatan, dan kehidupannya
  • Bahwa setelah terdakwa melahirkan pada sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa dalam kondisi panik dan ketakutan karena kehamilannya terjadi di luar perkawinan dan tidak diketahui oleh orang tuanya. Dan dalam keadaan tersebut, Terdakwa segera membungkus bayi yang baru dilahirkannya selanjutnya dalam waktu singkat setelah persalinan, yaitu pada malam hari tanggal 06 Maret 2026, Terdakwa membawa bayi tersebut keluar rumah dan menempatkannya di tempat sampah dengan harapan bayi tersebut ditemukan oleh orang lain.
  • Bahwa tindakan tersebut dilakukan tidak lama setelah proses persalinan dan didorong oleh ketakutan Terdakwa akan diketahui oleh orang tuanya;

--------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 430 Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana .----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya