Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa AFZALUZZIKRI Alias AFZAL Bin DODI MUHAMMAD GEDE Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, di toko yang beralamatkan Jl H. Nonon Sonthaie Rt 004 Rw 008 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB saksi Kasmuddin, S.Sos.MH bersama sama dengan saksi Taufik Hidayat, SH dan saksi Reza Fahlevi (Ketiganya Anggota Polri) Atas mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi penjualan obat obatan keras tidak menggunakan resep dokter di toko yang beralamatkan Jl H. Nonon Sonthaie Rt 004 Rw 008 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota
- Bahwa pada hari yang sama saksi Kasmuddin, S.Sos.MH bersama sama dengan saksi Taufik Hidayat, SH dan saksi Reza Fahlevi mendatangi toko di toko yang beralamatkan Jl H. Nonon Sonthaie Rt 004 Rw 008 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota yang dijaga oleh terdakwa selanjutnya saksi Kasmuddin, S.Sos.MH bersama sama dengan saksi Taufik Hidayat, SH dan saksi Reza Fahlevi mengenalkan diri lalu terdakwa ditangkap dan melakukan penggeledahan tehadap terdakwa ditemukan dikantong celana terdakwa dibagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa berupa 13 (tiga belas) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 1 (satu) buah Handpone Merk VIVO warna merah berikut Simcard Nomor 082366898904 dan uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp.805.000 (delapan ratus lima ribu rupiah) kemudian ditemukan dalam tempat sampah terdapat didalam toko tersebut ditemukan 170 (seratus tujuh puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG dan 2 (dua) buku catatan penjualan bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Bahwa pada saat terdakwa dilakukan intrograsi terdakwa menjual obat obatan keras tersebut dari Sdr Jol (belum tertangkap) yang mana terdakwa melaporkan kepada sdr Jefri (belum tertangkap) apabila obat obatan keras tersebut telah habis dan terdakwa menjaga toko tersebut dan menjual obat obatan keras tersebut
- Bahwa benar terdakwa menjual obat obatan tersebut dengan harga Rp 4.000 (empat ribu rupiah) perbutinya sedangkan apabila dijual per 1 (satu) lembarnya yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG dijual dengan harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual obat obatan keras tersebut tidak mempunyai izin dari pihak manapun dan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau sertifikat dibidang Farmasi
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB003/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Tablet berhologram Asli AM Indentifikasi Hasil Tramadol Metode Uji Thin Leyer Cromatography Spektofotometri UV VIS, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB004/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Trihexyphenidyl Indentifikasi Hasil Trihexyphenidyl Metode Uji Thin Leyer Cromatography Colour Test, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB/048/IV/2025 tanggal 05 Mei 2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet Warna Putih kemasan silver bergaris hijau tua hijau muda tua berhologram “Orginal Asli AG” hasil Pengujuan Prameter Uji Indenfikasi Referensi hasil (+) Termadol Metode uji Spektrofotometri UV VIS Referensi Farmakoper Indonesia Suplemen I Edisi VI Tahun 2022 Diclaimer hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan penjualan obat obatan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun untuk menjual obat obat dengan resep dokter
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa AFZALUZZIKRI Alias AFZAL Bin DODI MUHAMMAD GEDE Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, di toko yang beralamatkan Jl H. Nonon Sonthaie Rt 004 Rw 008 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini, “setiap orang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB saksi Kasmuddin, S.Sos.MH bersama sama dengan saksi Taufik Hidayat, SH dan saksi Reza Fahlevi (Ketiganya Anggota Polri) Atas mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi penjualan obat obatan keras tidak menggunakan resep dokter di toko yang beralamatkan Jl H. Nonon Sonthaie Rt 004 Rw 008 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota
- Bahwa pada hari yang sama saksi Kasmuddin, S.Sos.MH bersama sama dengan saksi Taufik Hidayat, SH dan saksi Reza Fahlevi mendatangi toko di toko yang beralamatkan Jl H. Nonon Sonthaie Rt 004 Rw 008 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota yang dijaga oleh terdakwa selanjutnya saksi Kasmuddin, S.Sos.MH bersama sama dengan saksi Taufik Hidayat, SH dan saksi Reza Fahlevi mengenalkan diri lalu terdakwa ditangkap dan melakukan penggeledahan tehadap terdakwa ditemukan dikantong celana terdakwa dibagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa berupa 13 (tiga belas ) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 1 (satu) buah Handpone Merk VIVO warna merah berikut Simcard Nomor 082366898904 dan uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp 805.000 (delapan ratus lima ribu rupiah) kemudian ditemukan dalam tempat sampah terdapat didalam toko tersebut ditemukan 170 (seratus tujuh puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG dan 2 (dua) buku catatan penjualan bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Bahwa pada saat terdakwa dilakukan intrograsi terdakwa menjual obat obatan keras tersebut dari Sdr Jol (belum tertangkap) yang mana terdakwa melaporkan kepada sdr Jefri (belum tertangkap) apabila obat obatan keras tersebut telah habis dan terdakwa menjaga toko tersebut dan menjual obat obatan keras tersebut
- Bahwa benar terdakwa menjual obat obatan tersebut dengan harga Rp 4.000 (empat ribu rupiah) perbutinya sedangkan apabila dijual per 1 (satu) lembarnya yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG dijual dengan harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual obat obatan keras tersebut tidak mempunyai izin dari pihak manapun dan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau sertifikat dibidang Farmasi
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB003/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Tablet berhologram Asli AM Indentifikasi Hasil Tramadol Metode Uji Thin Leyer Cromatography Spektofotometri UV VIS, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB004/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Trihexyphenidyl Indentifikasi Hasil Trihexyphenidyl Metode Uji Thin Leyer Cromatography Colour Test, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB/048/IV/2025 tanggal 05 Mei 2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet Warna Putih kemasan silver bergaris hijau tua hijau muda tua berhologram “Orginal Asli AG” hasil Pengujuan Prameter Uji Indenfikasi Referensi hasil (+) Termadol Metode uji Spektrofotometri UV VIS Referensi Farmakoper Indonesia Suplemen I Edisi VI Tahun 2022 Diclaimer hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan penjualan obat obatan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun untuk menjual obat obat dengan resep dokter
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |