Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2026/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. AGUSTINUS Als AGUS Anak dari ROBINHOT HUTASOIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3216/M.2.17.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa AGUSTINUS ALS AGUS ANAK DARI ROBINHOT HUTASOIT pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 23.18 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Cheri 2 Blok C20 No.3 Mega Regency Desa Sukasari Kec.Serang Baru Kab.Bekasi, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi dikarenakan bedasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 18.52 Wib terdakwa Agustinus Als Agus anak dari Robinhot Hutasoit berada dirumah yang beralamat Perum Kota Serang Baru KSB Blok J48 No.3 Rt.003/009 Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi dihubungi oleh akun Instagram @tokobuah.id menggunakan aplikasi Zangi melalui Whatsapp dengan nomor +276868223881 mengirim paket kristal putih narkoitka jenis sabu melalui Lalamove kemudian akun akun Instagram @tokobuah.id Zangi menginformasikan kepada terdakwa Agustinus als Agus anak dari Robinhot Hutasoit  untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli  paket kristal putih narkotika jenis shabu yang beralamat di Jalan Cheri 2 Blok C20 No.3 Mega Regency Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, selanjutnya terdakwa Agustinus Als Agus anak dari Robinhot Hutasoit dikirim nominal uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke dana sebanyak 2 (dua) kali yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah di terima terdakwa dari akun Instagram @tokobuah.id menggunakan aplikasi Zangi melalui Whatsapp dengan nomor +276868223881 lalu di tarik tunai oleh terdakwa kemudian berangkat menuju lokasi seorang diri menggunakan sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi B-4391-FGP sekitar jam 23:18 Wib menuju Jalan Cheri 2 Blok C20 No.3 Mega Regency Desa Sukasari Kec.Serang Baru Kab.Bekasi sampai dilokasi bertemu dengan kurir Lalamove kemudian memberikan paket berupa narkotika jenis sabu setelah diterima terdakwa Agustinus Alias Agus Anak dari Robinhut Hutasoit selanjutnya mengabari akun Instagram @tokobuah.id menggunakan aplikasi Zangi melalui Whatsapp dengan nomor +276868223881 berkata “barang sudah ditangan” kemudian terdakwa Agustinus Alias Agus Anak dari Robinhut Hutasoit pulang membawa paket narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam No Pol B-4391-FGP berhenti di depan alfamidi selanjutnya terdakwa masuk kedalam toilet alfamidi yang berlamat di Ruko Niaga Mega Regency Blok A6 No. 6 jalan Mega Regency Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, kemudian terdakwa Agustinus als Agus anak dari Robinhot Hutasoit  membuka paket yang berisi 1 (satu) kotak hand phone yang berisikan 1 (satu) buah plastic warna pink yang didalamnya berisikan banyak paket berbentuk sedotan selanjutnya terdakwa Agustinus als Agus anak dari Robinhot Hutasoit keluar dari dalam toilet alfamidi pulang kerumah Perum Kota Serang Baru KSB Blok J48 No.3 Rt.003/Rw.009 Desa Wibamulya Kecamatan Cibarusa Kabupaten Bekasi dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam No Pol B-4391-FGP pada saat sampai di rumah tidak lama kemudian akun Instagram @tokobuah.id menggunakan aplikasi Zangi melalui Whatsapp dengan nomor +276868223881 menelephone terdakwa selanjutnya mengarahkan atau intruksi untuk menempel, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I paket kristal putih narkotika jenis sabu di daerah cikarang selatan ada 3 (tiga) titik yang terdakwa taruh titik pertama di kawasan Hyundai paketan 0,20 gram (sedotan merah) sebanyak 2 (dua) buah, titik kedua didaerah perumahan cifest menempelkan paket 0,20 gram (sedotan merah) sebanyak 1 (satu) buah  setelah selesai menempelkan narkotika jenis sabu setelah selesai menempelkan selanjutnya terdakwa mendapat upah dan di transfer dana sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh akun Instagram @tokobuah.id melalui Whatsapp dengan nomor +276868223881 kemudian terdakwa meninggalkan lokasi, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 saksi Chandro Gosend SH dan saksi Adi Sinuhaji yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis shabu atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Chandro Gosend SH dan saksi Adi Sinuhaji langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi menuju lokasi sekitar pukul 04.30 wib melihat terdakwa Agustinus Alias Agus Anak dari Robinhot Hutasoit yang sedang berdiri dipinggir jalan selesai menempel/menaruh paket narkotika jenis sabu di posisi ditanam didalam tanah berada diatas batu di pinggir jalan, lalu terdakwa foto pada saat terdakwa sedang mengirim Map dan mengedit foto / gambar di jalan  Kp. Pilar Rt.002/001 Desa Cikarang Kota Kec.Cikarang Utara Kab.Bekasi tidak lama kemudian datang saksi Chandro Gosend SH dan saksi Adi Sinuhaji yang berpakaian preman dari satuan reserse narkoba Polres Metro Bekasi Kota melihat terdakwa Agustinus als Agus anak dari Robinhot Hutasoit yang sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan, selanjutnya saksi Chandro Gosend SH dan saksi Adi Sinuhaji melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa Agustinus Alias Agus Anak dari Robinhot Hutasoit ditemukan dan disita barang bukti berupa :   -----
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat Brutto 0.74 (nol koma tujuh puluh empat) gram. berat Netto 0.22 (nol koma dua puluh dua) gram (kode A1);
  • 1 (satu) buah plastik warna pink yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah sedotan bening garis biru yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat Brutto 0.75 (nol koma tujuh puluh lima) gram. berat Netto 0.22 (nol koma dua puluh dua) gram (kode A2). 10 (sepuluh) buah sedotan bening garis kuning yang berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat Brutto 6.45 (enam koma empat puluh lima) gram. berat Netto 1.30 (satu koma tiga puluh) gram (kode B1- B10) dan 10 (sepuluh) buah sedotan warna merah yang berisikan masing- masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat Brutto 4.45 (empat koma empat puluh lima) gram. berat Netto 1.30 (satu koma tiga puluh) gram (kode C1-C10);
  • 1 (satu) buah Handphone merek Realme 8i dengan IMEI 8670300051495272 (sim 1) dan IM?? 867030051495264 (sim 2) dengan No Handphone 081387003915 berikut data didalamnya;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat wama hitam dengan nomor polisi B 4391 FGP. dengan nomor rangka MH1JFZ113GK153009. dengan nomor mesin JFZ1E1154124;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I keristal warna putih jenis sabu tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Penggadaian pada hari selasa tanggal tiga belas bulan januari tahun dua ribu dua puluh enam nama Suyanto Nik : P78970 Jabatan Pimpinan Cabang PT. Penggadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang  bukti tersebut sebagai berikut :
  • 1 (satu)  buah sedotan bening garis biru yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Brutto 0,74 gram

      berat Netto 0,22 gram (Kode A1)

  • 1 (satu)  buah sedotan bening garis biru yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Brutto 0,75 gram

      berat Netto 0,22 gram (Kode A.2)

  • 10 (sepuluh) buah sedotan bening garis kuning yang berisikan masing masing 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Brutto 6,45 gram

      berat Netto 1,30 gram (Kode B1-B10)

  • 10 (sepuluh) buah sedotan warna merah yang berisikan masing masing 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkoitka Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Brutto 4,45 gram

      berat Netto 0,80 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0646/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan YUSWARDI,SSI..Apt. M.M dan PRIMAHAJATRI, S.SI., M.Farm, pada hari kamis tanggal 12 bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam telah melakukan Analisis terhadap barang bukti yang di terima berupa satu amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna biru dan putih bertempel double tape warna hitam (Kode A1) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,2128 gram, diberi nomor barang bukti 0722/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastic klip warna pink berisi : ---
  1. 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna biru dan putih (Kode A2 berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,2269 gram, diberi nomor barang bukti 0723/2026/NF
  2. 10 (sepuluh) buah potongan sedotan bergaris warna kuning dan putih (Kode B1 s/d B10)masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening kristal warna putih dengan berat Netto 1,3673 gram, diberi nomor barang bukti 0724/2026/NF
  3. 10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna merah (Kode C1 s/d C10) masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening kristal warna putih dengan berat Netto 1,0257 gram, diberi nomor barang bukti 0725/2026/NF

                

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut : -------------------

  1. 0722/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Berat Netto seluruhnya 0,1795 gram.
  2. 0723/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 0,1848 gram.
  3. 0724/2026/NF,- berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 1,3401 gram.
  4. 0725/2026/NF,- berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 1,0007 gram

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bawah barang bukti dengan nomor 0722/2026/NF s/d 0725/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa AGUSTINUS ALS AGUS ANAK DARI ROBINHOT HUTASOIT pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di jalan Kp. Pilar Rt.002/001 Desa Cikarang Kota Kec.Cikarang Utara Kab.Bekasi, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi dikarenakan bedasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 saksi Chandro Gosend SH dan saksi Adi Sinuhaji yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Chandro Gosend SH dan saksi Adi Sinuhaji langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 04.30 wib hingga di jalan Kp. Pilar Rt.002/001 Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi saksi Chandro Gosend SH dan saksi Adi Sinuhaji melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Chandro Gosend SH dan saksi Adi Sinuhaji melakukan penangkapan terhadap terdakwa Agustinus Alias Agus Anak dari Robinhot Hutasoit dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan barang bukti berupa :   ---
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat Brutto 0.74 (nol koma tujuh puluh empat) gram. berat Netto 0.22 (nol koma dua puluh dua) gram (kode A1);
  • 1 (satu) buah plastik warna pink yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah sedotan bening garis biru yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat Brutto 0.75 (nol koma tujuh puluh lima) gram. berat Netto 0.22 (nol koma dua puluh dua) gram (kode A2). 10 (sepuluh) buah sedotan bening garis kuning yang berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat Brutto 6.45 (enam koma empat puluh lima) gram. berat Netto 1.30 (satu koma tiga puluh) gram (kode B1- B10) dan 10 (sepuluh) buah sedotan warna merah yang berisikan masing- masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat Brutto 4.45 (empat koma empat puluh lima) gram. berat Netto 1.30 (satu koma tiga puluh) gram (kode C1-C10);
  • 1 (satu) buah Handphone merek Realme 8i dengan IMEI 8670300051495272 (sim 1) dan IM?? 867030051495264 (sim 2) dengan No Handphone 081387003915 berikut data didalamnya;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat wama hitam dengan nomor polisi B 4391 FGP. dengan nomor rangka MH1JFZ113GK153009. dengan nomor mesin JFZ1E1154124;
  • Bahwa terdakwa Agustinus Alias Agus Anak dari Robinhot Hutasoit dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada didalam kantong celana sebelah kanan yang tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Penggadaian pada hari selasa tanggal tiga belas bulan januari tahun dua ribu dua puluh enam nama Suyanto Nik : P78970 Jabatan Pimpinan Cabang PT. Penggadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang  bukti tersebut sebagai berikut :
  • 1 (satu)  buah sedotan bening garis biru yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Brutto 0,74 gram

berat Netto 0,22 gram (Kode A1)

  • 1 (satu)  buah sedotan bening garis biru yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Brutto 0,75 gram

berat Netto 0,22 gram (Kode A.2)

  • 10 (sepuluh) buah sedotan bening garis kuning yang berisikan masing masing 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Brutto 6,45 gram

berat Netto 1,30 gram (Kode B1-B10)

  • 10 (sepuluh) buah sedotan warna merah yang berisikan masing masing 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkoitka Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Brutto 4,45 gram

berat Netto 0,80 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0646/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan YUSWARDI,SSI..Apt. M.M dan PRIMAHAJATRI, S.SI., M.Farm, pada hari kamis tanggal 12 bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam telah melakukan Analisis terhadap barang bukti yang di terima berupa satu amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna biru dan putih bertempel double tape warna hitam (Kode A1) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,2128 gram, diberi nomor barang bukti 0722/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastic klip warna pink berisi : ---
  1.  1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna biru dan putih (Kode A2 berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,2269 gram, diberi nomor barang bukti 0723/2026/NF
  2.  10 (sepuluh) buah potongan sedotan bergaris warna kuning dan putih (Kode B1 s/d B10)masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening kristal warna putih dengan berat Netto 1,3673 gram, diberi nomor barang bukti 0724/2026/NF
  3.   10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna merah (Kode C1 s/d C10) masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening kristal warna putih dengan berat Netto 1,0257 gram, diberi nomor barang bukti 0725/2026/NF

                

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut : ----------------------------

  1.   0722/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Berat Netto seluruhnya 0,1795 gram.
  2.   0723/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 0,1848 gram.
  3.   0724/2026/NF,- berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 1,3401 gram.
  4.   0725/2026/NF,- berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 1,0007 gram

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bawah barang bukti dengan nomor 0722/2026/NF s/d 0725/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Perbuatan Terdakwa Agustinus Alias Agus Anak dari Robinhot Hutasoit sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya