| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP., ASKC. | TJANG YULIA | | 2 | Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP., ASKC. | WILLIAM AUGUSTA SUPRAPTO | | 3 | Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP., ASKC. | ANNE YULINA SUPRAPTO |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan kelalaian yang berat (gross negligence);
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil total sebesar Rp10.366.011.599,00 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Sebelas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) secara seketika dan sekaligus berikut dengan bunga karena kelalaiannya memenuhi isi putusan ini sebesar 6 % (enam persen) perbulan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateril kepada PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp73.142.024.000,00 (Tujuh Puluh Tiga Miliar Seratus Empat Puluh Dua Juta Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk mengembalikan selisih dana yang terdapat pada slip penarikan dari slip pembayaran tanggal 02 Agustus 2022 sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) ke rekening TURUT TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang TURUT TERGUGAT sebesar Rp. 6.308.000.000,00 (enam miliar tiga ratus delapan juta rupiah) yang ditarik tunai oleh TERGUGAT II dari tahun 2021,2022,2023;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang TURUT TERGUGAT sebesar Rp17.196.489.388,00 (Tujuh Belas Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) yang dilakukan pindah buku Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1560014469953 periode 2021, 2022 dan 2023 oleh TERGUGAT II;
- Menyatakan meletakkan sita sebagai jaminan terhadap:
Tanah dan Bangunan:
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Kawunghilir RT.003, RW.001, Kelurahan Kawunghilir, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Century 1 Jalan Mimosa 1 Blok B Nomor 1, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Rawamangun No. 55, RT. 007/RW. 003, Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) perhari apabila TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III lalai untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voorbaar bij voorraad);
- Memerintahkan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan/atau patuh pada putusan ini
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |