Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.G/2026/PN Bks Fajar Nafita Enrika Noviana Rahayuningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 266/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak milik PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT menganti kerugian materiil apabila disewakan sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini dari harga sewa tahunan sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) Per tahun x 5 Tahun = Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini diputus;
  4. Menghukum TERGUGAT dengan menguasai obyek tersebut secara melawan Hukum membuat keadaan PENGGUGAT mengalami tekanan psikologis yang menyebabkan beban moral dalam kehidupan pribadi dan keluarga PENGGUGAT, atas kerugian tersebut bersifat immateril yang tidak dapat dinilai secara pasti dengan ukuran materiil, namun nyata dan rasionalnya dirasakan oleh PENGGUGAT sehingga patut dan layak ditafsir sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini diputus;
  5. Menghukum kepada TERGUGAT atau kepada siapa saja yang menguasai objek tanah dan bangunan tersebut atau yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan objek tanah dan bangunan sengketa tersebut untuk diserahkan kepada PENGGUGAT untuk dapat dipakai secara bebas jika perlu dengan bantuan pihak yang berwewenang;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, jika TERGUGAT lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan dalam waktu 8 hari sejak putusan dibacakan;
  7. Menyatakan agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;

 

SUBSIDER:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak