| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NOVAL AL HAFIZ Als NOVAL Bin (alm) SAHOJI bersama-sama Sdr.Amanda Fatahilah (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Masjid Arrohmah Rt.004/002 Kel.Jatirahayu Kec.Pondok Melati Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Berawal pada hari minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.Amanda Fatahilah (berkas terpisah) dengan menerangkan bahwa stok narkotika jenis tembakau sintetis milik Sdr.Amanda Fatahilah (berkas terpisah) sudah habis dan ingin memesan kembali narkotika jenis tembakau sintetis namun dikarenakan stok milik terdakwa juga habis kemudian terdakwa menghubungi sebuah akun media sosial instagram @_legacyfjerapa dengan memesan sebanyak 200 R Narkotika jenis tembakau sintetis dengan seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentrasfer ke rekening yang dikirimkan oleh akun instagram @_legacyfjerapa selanjutnya setelah menunggu informasi dari akun instagram @_legacyfjerapa pada hari senin sekitar pukul 02.00 wib mengirimkan lokasi atau maps untuk pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di Jalan Kujang 4 Kel.Jatirahayu Kec.Pondok Melati Kota Bekasi, kemudian setelah terdakwa mendapatkan dan menerima narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa membaginya 100R milik terdakwa dan 100R diberikan kepada Sdr.Amanda Fatahilah (berkas terpisah), adapun terdakwa menjual Narkotika Jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun media sosial Instagram @taleofgokssz.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 saksi Erry Setyabudi, Mardasa dan Adi Sinuhaji yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Erry Setyabudi, Mardasa dan Adi Sinuhaji langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 15.00 wib hingga di Jalan Masjid Arrohmah Rt.004/002 Kel.Jatirahayu Kec.Pondok Melati Kota Bekasi saksi Erry Setyabudi, Mardasa dan Adi Sinuhaji melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Erry Setyabudi, Mardasa dan Adi Sinuhaji melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 32,12 (tiga puluh dua koma dua belas) gram, berat Netto 29,77 (dua puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh) gram, (kode A1); 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 29,03 (dua puluh sembilan koma nol tiga) gram, berat Netto 27,72 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh dua) gram, (kode B1-B2); 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 25,88 (dua puluh lima koma delapan puluh delapan) gram, berat Netto 22,53 (dua puluh dua koma lima puluh tiga) gram, (kode C1-C5); dan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 74,78 (tujuh puluh empat koma tujuh puluh delapan) gram, berat Netto 63,18 (enam puluh tiga koma delapan belas) gram, (kode D1 - D29);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, berat Netto 0,60 (nol koma enam puluh) gram, (kode E1);
- 1 (satu) buah handphone poco m3 wama biru dengan nomor IME (SIM 1: 861460054286368), (SIM 2: 861460054286376) dengan nomor handphone slot SIM 1: 08211226389, berikut data didalamnya
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0157/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan Triwidiastuti,S.Si.Apt danDwi Hernanto,S.T masing-masing selaku pemeriksa tanggal 03 Februari 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0067/2026/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar (kode A1) berisikan daun- daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 28,9603 gram.
- 0068/2026/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang (Kode B1 dan B2) masing- masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 27,0743 gram.
- 0069/2026/PF,- berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang (Kode C1 s.d. C5) masing- masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 22,3224 gram.
- 0070/2026/PF,- berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil (Kode D1 s.d. D29) masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 61,5402 gram.
- 0071/2026/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil (kode E1) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,5139 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa MUHAMMAD NOVAL AL HAFIZ ALS NOVAL BIN (ALM) adalah Positif MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2026 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NOVAL AL HAFIZ Als NOVAL Bin (alm) SAHOJI bersama-sama Sdr.Amanda Fatahilah (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Masjid Arrohmah Rt.004/002 Kel.Jatirahayu Kec.Pondok Melati Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 saksi Erry Setyabudi, Mardasa dan Adi Sinuhaji yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Erry Setyabudi, Mardasa dan Adi Sinuhaji langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 15.00 wib hingga di Jalan Masjid Arrohmah Rt.004/002 Kel.Jatirahayu Kec.Pondok Melati Kota Bekasi saksi Erry Setyabudi, Mardasa dan Adi Sinuhaji melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Erry Setyabudi, Mardasa dan Adi Sinuhaji melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 32,12 (tiga puluh dua koma dua belas) gram, berat Netto 29,77 (dua puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh) gram, (kode A1); 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 29,03 (dua puluh sembilan koma nol tiga) gram, berat Netto 27,72 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh dua) gram, (kode B1-B2); 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 25,88 (dua puluh lima koma delapan puluh delapan) gram, berat Netto 22,53 (dua puluh dua koma lima puluh tiga) gram, (kode C1-C5); dan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 74,78 (tujuh puluh empat koma tujuh puluh delapan) gram, berat Netto 63,18 (enam puluh tiga koma delapan belas) gram, (kode D1 - D29);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, berat Netto 0,60 (nol koma enam puluh) gram, (kode E1);
- 1 (satu) buah handphone poco m3 wama biru dengan nomor IME (SIM 1: 861460054286368), (SIM 2: 861460054286376) dengan nomor handphone slot SIM 1: 08211226389, berikut data didalamnya
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0157/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan Triwidiastuti,S.Si.Apt danDwi Hernanto,S.T masing-masing selaku pemeriksa tanggal 03 Februari 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0067/2026/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar (kode A1) berisikan daun- daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 28,9603 gram.
- 0068/2026/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang (Kode B1 dan B2) masing- masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 27,0743 gram.
- 0069/2026/PF,- berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang (Kode C1 s.d. C5) masing- masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 22,3224 gram.
- 0070/2026/PF,- berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil (Kode D1 s.d. D29) masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 61,5402 gram.
- 0071/2026/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil (kode E1) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,5139 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa MUHAMMAD NOVAL AL HAFIZ ALS NOVAL BIN (ALM) adalah Positif MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2026 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |