| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa KUNDARTI telah meninggal dunia di Kel. Sunter , Kec. Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada tanggal 06 Desember 1996 sesuai dengan sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 1161/1.751.12/2025 tanggal 14 ktber 2025 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara karena sakit;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register yang berlaku untuk itu dan menerbikan Akte kematian atas nama Almarhumah KUNDARTI;
- Menetapkan biaya menurut hukum.
|