Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2026/PN Bks SRI ASTUTI, SH. MUKLIS alias ZAKI bin SARIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3064/M.2.17.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MUKLIS ALIAS ZAKI BIN SARIPUDIN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di toko klontong Jl.Swatantra V Rt.009/003 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026, saksi Syarifudin, Muhammad Faizal Nasution dan Syahrul Ramadhana yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Syarifudin, Muhammad Faizal Nasution dan Syahrul Ramadhana melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 09.30 Wib saksi Syarifudin, Muhammad Faizal Nasution dan Syahrul Ramadhana menemukan sebuah toko klontong  yang beralamatkan di Jl.Swatantra V Rt.009/003 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya Saksi Syarifudin, Muhammad Faizal Nasution dan Syahrul Ramadhana mendatangi toko tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 1 (satu) Kantong kresek warna hitam, didalamnya berisi: 192 (seratus sembilan puluh dua) butir tablet terbungkus kemasan wama silver garis hijau berhologram AG; 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 4 (empat) butir pil warn kuning dengan total keseluruhan 54 (lima puluh empat) butir pil warna kuning;2 (dua) pack plastik klip;
  • Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 2.428.000,- (dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah buku catatan Pengeluaran;
  • 1 (satu) buah handphone merk infinix warna abu-abu berikut simcard nomor 0852 1311783

Selanjutnya Saksi Syarifudin, Muhammad Faizal Nasution dan Syahrul Ramadhana melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Andri (DPO) yang diantarkan kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko klontong tersebut beralamat di Jl.Swatantra V Rt.009/003 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa  setorkan kepada sdr. Andri (DPO).
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) saya jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir saya jual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) butir saya jual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), satu butir saya jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Pil Kuning isi 4 (empat) butir saya jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi apabila ada yang membeli harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka saya memberikan pil kuning isi 2 (dua) butir.
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko kontong dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Swatantra V Rt.009/003 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUKLIS ALIAS ZAKI BIN SARIPUDIN diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/118/IV/2026/FPP tanggal 13 Maret 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/119/IV/2026/FPP tanggal 13 Maret 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUKLIS ALIAS ZAKI BIN SARIPUDIN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di toko klontong Jl.Swatantra V Rt.009/003 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 Saksi Syarifudin, Muhammad Faizal Nasution dan Syahrul Ramadhana yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 09.30 wib di Jl.Swatantra V Rt.009/003 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Kantong kresek warna hitam, didalamnya berisi: 192 (seratus sembilan puluh dua) butir tablet terbungkus kemasan wama silver garis hijau berhologram AG; 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 4 (empat) butir pil warn kuning dengan total keseluruhan 54 (lima puluh empat) butir pil warna kuning;2 (dua) pack plastik klip;
  • Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 2.428.000,- (dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah buku catatan Pengeluaran;
  • 1 (satu) buah handphone merk infinix warna abu-abu berikut simcard nomor 0852 1311783

Selanjutnya Saksi Syarifudin, Muhammad Faizal Nasution dan Syahrul Ramadhana melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Andri (DPO) yang diantarkan kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko  klontong tersebut beralamat di Jl.Swatantra V Rt.009/003 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa  setorkan kepada sdr. Andri (DPO).
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) saya jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir saya jual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) butir saya jual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), satu butir saya jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Pil Kuning isi 4 (empat) butir saya jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi apabila ada yang membeli harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka saya memberikan pil kuning isi 2 (dua) butir.
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko klontong dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Swatantra V Rt.009/003 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUKLIS ALIAS ZAKI BIN SARIPUDIN diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/118/IV/2026/FPP tanggal 13 Maret 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/119/IV/2026/FPP tanggal 13 Maret 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil  yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya