Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2025/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. MUHAMMAD MAULANA BAGUS ALIAS MUL BIN HANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4172/M.2.17.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MAULANA BAGUS ALIAS MUL BIN HANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD MAULANA BAGUS Alias MUL Bin HANDI FAISAL bersama-sama dengan  SAHRUL GUNAWAN (DPO), pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025, sekira jam 10.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Pondok Ungu Permai  Blok D 11, RT. 09/RW. 13, Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa MUHAMMAD MAULANA BAGUS Alias MUL Bin HANDI FAISAL yang selanjtnya kami sebut dengan Terdakwa bersama-sama dengan SAHRUL GUNAWAN (DPO), pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025, sekira jam 10.35 WIB di Pondok Ungu Permai  Blok D 11, RT. 09/RW. 13, Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, telah  mengambil 1 (satu) unit sepeda Honda Beat No.Pol.: G-2319-BLG milik saksi ICA SUSANTI.
  • Berawal pada hari Jumat malam ketika Terdakwa tidur dirumah SAHRUL GUNAWAN yang berada di Kampung Kedaung, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi dimana SAHRUL GUNAWAN mengajak Terdakwa besok siang kita keluar (yaitu mencari sepeda motor yang bisa diambilnya).
  • Bahwa untuk pelaksanaan sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa bersama dengan SAHRUL GUNAWAN dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik SAHRUL GUNAWAN (DPO), dimana SAHRUL GUNAWAN yang mengendarai didepan sedangkan Terdakwa membonceng dibelakang dan sekitar jam 10.30 WIB ketika sampai  di Pondok Ungu Permai  Blok D 11, RT. 09/RW. 13, Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Terdakwa melihat seorang ibu-ibu yang berboncengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh SAHRUL GUNAWAN untuk memutar balik untuk mendekati sepeda motor yang diparkirnya ditepi jalan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan membawa kunci leter T milik SAHRUL GUNAWAN (DPO)  menuju sepeda motor tersebut, sedangkan SAHRUL GUNAWAN tetap diatas sepeda motor yang dikendarainya sambil berjaga jika ada orang yang melihatnya.
  • Bahwa slanjutnya Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi ICA SUSANTI langsung menaiki sepeda motor Honda Beat No.Pol.: G-2319-BLG dan saksi ICA SUSANTI yang melihat sepeda motornya dinaiki oleh orang lain selanjutnya saksi ICA SUSANTI berteriak maling-maling selanjutnya Terdakwa langsung cepat pergi dengan tancap gas dan Terdakwa Terjatuh sehingga Terdakwa dan sepeda motor Honda Beat No.Pol.: G-2319-BLG milik saksi ICA SUSANTI diamankan dan dilaporkan ke Polisi.
  • Bahwa atas Perbuatan Terdakwa tersebut saksi ICA SUSANTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

 

-----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MAULANA BAGUS Alias MUL Bin HANDI FAISAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya